Untuk mendapatkan Pelayanan yang optimal, setiap individu atau warga masyarakat harus memahami dan menaati prosedur tersebut.
Prosedur Pelayanan :
- Membawa pengantar dari RT dan RW
- Membawa FC KK dan KTP yang bersangkutan
- Datang sendiri ke balai desa
- Membawa kelengkapan berkas sesuai dengan permohonan pelayanan yang dibutuhkan