Untuk mendapatkan Pelayanan yang optimal, setiap individu atau warga masyarakat harus memahami dan menaati prosedur tersebut.

Prosedur Pelayanan :

  1. Membawa pengantar dari RT dan RW
  2. Membawa FC KK dan KTP yang bersangkutan
  3. Datang sendiri ke balai desa
  4. Membawa kelengkapan berkas sesuai dengan permohonan pelayanan yang dibutuhkan